Koordinasi Bersama TAPM P3MD Kabupaten Pasaman Barat dalam Fasilitasi MUSNA Pendirian BUMNag

Bandarajo - 3 November 2025 di Kantor TAPM P3MD Kabupaten Pasaman Barat siang menjelang petang masih terdengar suara cengkrama diskusi antara PLD dengan TAPM. Diskusi yang dibahas adalah mengenai Pendampingan dalam MUSNA Pendirian BUMNag di Nagari. Selaku PLD sebelum memfasilitasi dan pendampingan saat MUSNA di Nagari tentu memerlukan penguatan kapasitas terlebih dahulu, sehingga diperlukan koordinasi bersama TA agar dalam fasilitasi Pemerintahan Nagari saat MUSNA Pendirian lebih terarah. 

Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) adalah lembaga ekonomi berbadan hukum yang dibentuk oleh Nagari/Desa untuk mengelola potensi, aset, dan usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari tersebut. Keberadaan BUMNag sangatlah penting karena jika dikelola dengan baik mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat kemandirian Nagari itu sendiri. Namun, pembentukannya tidak bisa dilakukan asal-asalannya saja diperlukan proses yang terstruktur Melalui Tahap demi tahapan sampai Pendirian BUMNag itu berbadan hukum, agar legalitas, tata kelola, dan arah usaha berjalan dengan baik.

Karena jam sudah menunjukkan pukul 16.30 WIB diskusi diakhir dengan kesimpulan yaitu Pokok pembahasan saat Musna pendirian BUMNag berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan Pendirian Bumdes: Memutuskan secara resmi untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan membentuk tim persiapan atau delegasi untuk musyawarah lanjutan jika diperlukan.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART): Menyusun dan menyepakati aturan dasar dan tata cara pengelolaan Bumdes yang akan diatur dalam Peraturan Nagari (PERNA).
  3. Program Kerja: Merumuskan dan menyepakati program kerja BUMDes agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat desa.
  4. Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus: Memilih dan menetapkan pengurus inti yang akan bertanggung jawab mengelola BUMDes, yang terdiri dari pengawas, pengurus, dan bendahara, (Jika belum melakukan MUSNASus Pemilihan dan Penetapan Pengurus BUMNag).
  5. Penyertaan Modal: Menentukan dan menyepakati besaran modal awal yang akan disetor oleh pemerintah Nagari ke BUMNag 
  6. Pemetaan Potensi Usaha: Mengidentifikasi dan membahas potensi yang ada di desa, seperti potensi alam dan sumber daya manusia, yang dapat dikembangkan menjadi unit usaha.
  7. Partisipasi Masyarakat: Memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, dan kritik dalam proses pendirian BUMNag.


Penulis: Rahmat Sai'im PLD Kecamatan Kinali 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPM dan Kasi Kesra Siap Perangi Stunting Melalui Aplikasi e-HDW Tahun 2025