Ampek Koto - 14 April 2026 Mendampingi dan Fasilitasi BAMUS Nagari Ampek Koto dalam Rangka Musyawarah Nagari Khusus Penyertaan Modal BUMNag dan MUSNA Penetapan Rancangan APB Nagari Ampek Koto TA 2026 di Kantor Bamus Lapau Tempurung Jorong Lapau Tempurung Jl Lintas Kinali Simpang Empat. 

Kegiatan MUSNA ini dilaksanakan oleh BAMUS yang dihadiri oleh Ketua Bamus beserta Anggota, Bapak Pj Wali beserta Perangkat, PLD, Pengurus BUMNag, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Musna pertama adalah MUSNAsus Penyertaan Modal BUMNag yang dipimpin oleh  wakil ketua Bamus dan dibuka oleh Bapak Ketua Bamus. Setelah kegiatan dibuka, wakil Ketua Bamus selaku Pimpinan sidang mempersilahkan Pengurus BUMNag untuk mempresentasikan proposal analisa usaha dan Program kerja BUMNag Bumi Mekar Nagari Ampek Koto. Setelah direktur BUMNag Mempresentasikan proposal analisa usahanya dengan kesimpulan yaitu BUMNag akan membuka unit usaha itik petelur dengan anggaran yang dibutuhkan 100 juta lebih untuk pembelanjaan pembelian bibit, pembuatan kandang, sewa lahan, obat-obatan dan operasional lainnya. kegiatan selanjutnya dilakukan diskusi terbuka. 

Setelah diskusi panjang Antara BAMUS, Pemerintah Nagari, Unsur-unsur masyarakat dengan Pengurus BUMNag maka ditetapkanlah kesepakatan oleh BAMUS penyertaan modal BUMNag sesuai kemampuan keuangan Nagari yang bersumber dari dana desa APB Nagari Ampek Koto TA 2026 dengan jumlah sebesar Rp. 93.045.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

Pada kesempatan kali ini selaku PLD menyarankan Kepada pengurus BUMNag setalah ditetapkan penyertaan modal maka pengurus dengan segera membuat Rekening Bank untuk mempermudah proses pernyataan modal ke BUMNag dan segera membuat NPWP dan INB BUMNag tersebut serta memperbaiki beberapa saran yang disampaikan oleh peserta diskusi demi bagusnya administrasi BUMNag serta melengkapi seluruh dokumen proposal BUMNag untuk permohonan verifikasi kelayakan usaha BUMNag oleh DPMN Kabupaten Pasaman Barat.

MUSNA ke-dua adalah Musna Penetapan Rancangan APB Nagari TA 2026. Pada MUSNA ke-dua ini Musyawarah berjalan dengan aman dan lancar. MUSNA ditutup ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan Penetapan Rancangan APB Nagari Ampek Koto TA 2026.

Berikut adalah tujuan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam mendampingi dan memfasilitasi BPD/Bamus pada dua jenis rapat tersebut:
 
A. TUJUAN DALAM RAPAT MUSYAWARAH KHUSUS PENYERTAAN MODAL BUMNag TA 2026 sebagai berikut: 
 
1. Meningkatkan Pemahaman Anggota BPD/Bamus
Membantu anggota BPD/Bamus memahami konsep, aturan, dan mekanisme penyertaan modal kepada BUMNAK, termasuk dasar hukum, prosedur, risiko, dan manfaat jangka panjangnya.
2. Memastikan Proses Sesuai Regulasi
Agar pembahasan dan keputusan tentang penyertaan modal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mulai dari analisis kelayakan usaha hingga penetapan dalam Peraturan Nagari.
3. Memperjelas Dasar Pertimbangan
Membantu menjelaskan alasan mengapa modal perlu disertakan, berapa besarannya, dari sumber dana mana, dan bagaimana target pengembalian atau keuntungan yang diharapkan.
4. Memperlancar Proses Pengambilan Keputusan
Menciptakan suasana diskusi yang kondusif, objektif, dan solutif sehingga BPD/Bamus dapat mengambil keputusan yang tepat, bijak, dan menguntungkan bagi Nagari.
5. Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas
Memastikan bahwa rencana penyertaan modal disampaikan secara terbuka, didukung data yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
 
B. TUJUAN DALAM RAPAT MUSYAWARAH NAGARI PENETAPAN RANCANGAN APB NAGARI TA 2026
 
1. Membantu Memahami Isi Rancangan APB Nagari
Mempermudah BPD/Bamus memahami struktur anggaran, sumber pendapatan, alokasi belanja, dan prioritas kegiatan yang direncanakan, termasuk kesesuaian dengan 8 fokus Dana Desa 2026.
2. Memastikan Kesesuaian dengan Aturan
Membantu mengecek apakah rancangan APB Nagari sudah sesuai dengan ketentuan persentase minimal/maksimal, larangan penggunaan dana, dan keselarasan dengan RKP Nagari serta prioritas pembangunan.
3. Memfasilitasi Pembahasan dan Masukan
Membantu BPD/Bamus dalam memberikan saran, kritik, dan pertimbangan terhadap rancangan anggaran agar menjadi lebih baik, efisien, dan tepat sasaran.
4. Mempercepat Proses Persetujuan
Agar rapat berjalan tertib, terarah, dan dapat menyepakati serta menetapkan rancangan APB Nagari sesuai jadwal yang ditentukan.
5. Memperkuat Fungsi Legislatif dan Pengawasan
Membantu BPD/Bamus menjalankan tugasnya sebagai lembaga perwakilan masyarakat untuk menyetujui anggaran dan sekaligus meletakkan dasar pengawasan yang kuat untuk pelaksanaannya nanti.
 
 





Penulis: Rahmat Sai'im PLD Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat 

Komentar