Rapat Evaluasi Rancangan RANPERNA APB Nagari Langgam Sepakat TA 2026
BASUNG INDAH - Senin, 20 April 2026 menghadiri undangan terakhir Camat Kecamatan Kinali dalam Rangka Rapat Evaluasi Rancangan RANPERNA APB Nagari Langgam Sepakat TA 2026 di Aula Gedung Sayang Tak Sudah Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
Rapat Evaluasi Rancangan RANPERNA APB Nagari ini diakhiri pada Nagari Langgam Sepakat dari 17 Nagari se-Kecamatan Kinali. Selaku Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kinali dalam kegiatan Rapat Evaluasi Rancangan RANPERNA APB Nagari ini adalah memastikan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 sudah masuk di dalam APB Nagari, kemudian apakah sudah mematuhi regulasi seperti PMK No 7 Tahun 2026 dan PP No 16 Tahun 2026.
Tujuan Evaluasi RANCANGAN APB Nagari TA 2026 di Kecamatan adalah sebagai berikut:
1. Memastikan Kesesuaian dengan Regulasi
Agar rancangan APB Nagari disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, PMK No 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2026 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 serta Perda/Perbup dan pedoman teknis lainnya.
2. Menjamin Keselarasan dengan Prioritas
Memastikan program dan kegiatan yang direncanakan selaras dengan prioritas pembangunan nasional, daerah, dan nagari, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penurunan stunting, dan infrastruktur melalui PKTD.
3. Memverifikasi Konsistensi Dokumen
Memastikan adanya kesesuaian dan keterkaitan yang utuh antara RKP Nagari dengan Rancangan APB Nagari, serta konsistensi data dan format administrasi.
4. Mengontrol Alokasi Anggaran
Memastikan persentase anggaran sesuai ketentuan (misal: minimal 50% upah PKTD).
5. Mewujudkan Tata Kelola yang Baik
Mendorong terciptanya pengelolaan keuangan nagari yang transparan, akuntabel, efisien, dan efektif, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.
6. Menyamakan Persepsi
Menciptakan pemahaman yang sama antara Pemerintah Nagari dengan Tim Evaluasi Kecamatan terkait teknis penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
7. Memberikan Rekomendasi Perbaikan
Mengidentifikasi kekurangan atau kesalahan, kemudian memberikan masukan dan arahan agar rancangan APB Nagari dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Nagari.
Singkatnya, tujuan evaluasi ini adalah agar APB Nagari TA 2026 benar secara hukum, tepat penggunaannya, dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat Evaluasi Rancangan RANPERNA APB Nagari Langgam Sepakat ini dihadiri oleh Tim Evaluasi Kecamatan, PLD, Pj Wali beserta Perangkat Nagari, dan Anggota Bamus Nagari Langgam Sepakat.
Penulis: Rahmat Sai'im PLD Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat
#tppbersamamenteridesa
#TPPKerjaBerdampak
#tppkecamatankinali



Komentar
Posting Komentar