Fasilitasi Kaur Keuangan Nagari dalam Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa/BLT DD dan Honor Kader Tahun Anggaran 2026  


   (Dok. Rahmat Sai'im)

Langgam Sepakat - 6 Mei 2026 Fasilitasi Kaur Keuangan Nagari Langgam Sepakat dalam Rangka Percepatan Penyaluran Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) Kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat yang sudah ditetapkan melalui MUSNASus dan Honor Kader Kader Nagari Langgam Sepakat Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wali Nagari Langgam Sepakat Kampung Jambu Jl Lintas Kinali Simpang Empat.

Kegiatan fasilitasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran pengelolaan keuangan nagari Tahun Anggaran 2026, khususnya percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa/BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat serta pembayaran honor kader sesuai dengan APB Nagari Langgam Sepakat TA 2026 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan pelaksanaan fasilitasi ini adalah:

  1. Mendorong percepatan proses administrasi dan penyaluran BLT DD TA 2026.
  2. Memastikan kesiapan dokumen pencairan dan pembayaran honor kader sesuai kegiatan yang telah dianggarkan.
  3. Membantu Kaur Keuangan dalam pengecekan kelengkapan administrasi keuangan nagari.
  4. Memastikan penyaluran BLT DD dan honor kader dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
  5. Mengidentifikasi kendala yang dihadapi Pemerintah Nagari dalam proses penyaluran dan pembayaran.

 Adapun hal-hal yang difasilitasi antara lain:

1. Koordinasi dengan Kaur Keuangan Nagari, PLD melakukan koordinasi awal dengan Kaur Keuangan mengenai progres pencairan dan kesiapan pembayaran kegiatan yang bersumber dari APB Nagari TA 2026, khususnya BLT DD dan honor kader.

2. Pengecekan Dokumen BLT DD, PLD bersama Kaur Keuangan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen penyaluran BLT DD, antara lain:

  • Daftar Keluarga Penerima Manfaat/KPM BLT DD;
  • Berita acara musyawarah nagari/penetapan KPM;
  • Keputusan Wali Nagari tentang penerima BLT DD;
  • Daftar hadir dan tanda terima calon penerima;
  • Rencana jadwal penyaluran;
  • Kelengkapan administrasi Surat Permintaan Pembayaran/SPP dan dokumen pendukung lainnya.

3. Pengecekan Dokumen Honor Kader

PLD memfasilitasi pengecekan administrasi pembayaran honor kader, meliputi:

  • Daftar nama kader penerima honor;
  • SK atau dasar penugasan kader;
  • Daftar hadir/kegiatan kader bila diperlukan;
  • Rincian besaran honor sesuai APB Nagari;
  • Bukti pendukung pembayaran;
  • Kesesuaian rekening belanja pada APB Nagari TA 2026.

4. Identifikasi Kendala Administrasi

Dari hasil fasilitasi, ditemukan beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti, yaitu: 

  • Perlunya memastikan kembali kesesuaian nama KPM dengan dokumen penetapan,
  • Kelengkapan tanda tangan pada beberapa dokumen pendukung;
  • Penyesuaian jadwal penyaluran agar tidak melewati waktu yang telah direncanakan
  • Perlunya koordinasi lanjutan dengan Sekretaris Nagari dan Wali Nagari untuk percepatan verifikasi dokumen.

5. Arahan Percepatan Penyaluran

PLD menyarankan agar Pemerintah Nagari segera menyelesaikan dokumen yang belum lengkap, melakukan verifikasi internal, serta menetapkan jadwal penyaluran BLT DD dan pembayaran honor kader dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Hasil dari kegiatan fasilitasi adalah sebagai berikut:

  • Kaur Keuangan Nagari telah memahami dokumen yang harus disiapkan untuk percepatan penyaluran BLT DD dan pembayaran honor kader TA 2026.
  • Dokumen administrasi BLT DD telah mulai diperiksa dan sebagian besar telah tersedia.
  • Daftar penerima BLT DD dan daftar penerima honor kader akan diverifikasi kembali bersama Sekretaris Nagari dan perangkat terkait.
  • Pemerintah Nagari berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen yang masih kurang.
  • Jadwal penyaluran BLT DD dan pembayaran honor kader akan segera ditetapkan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
  • PLD akan terus melakukan monitoring dan pendampingan sampai proses penyaluran dan pembayaran selesai dilaksanakan.

Beberapa kendala yang masih perlu ditindaklanjuti antara lain:

  1. Masih terdapat dokumen pendukung yang perlu dilengkapi atau diperbaiki.
  2. Perlu sinkronisasi antara daftar penerima, APB Nagari, dan dokumen pencairan.
  3. Kaur Keuangan masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan Wali Nagari, Sekretaris Nagari, dan pelaksana kegiatan.
  4. Jadwal penyaluran perlu segera dipastikan agar bantuan dan honor dapat diterima tepat waktu.

 Tindak lanjut yang disepakati adalah:

  1. Kaur Keuangan segera melengkapi dokumen pencairan BLT DD dan honor kader.
  2. Sekretaris Nagari melakukan verifikasi administrasi sebelum proses pembayaran.
  3. Wali Nagari menetapkan jadwal penyaluran BLT DD dan pembayaran honor kader.
  4. PLD melakukan monitoring lanjutan terhadap progres penyelesaian dokumen.
  5. Setelah penyaluran selesai, Pemerintah Nagari menyiapkan bukti pembayaran, dokumentasi kegiatan, daftar tanda terima, dan laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil fasilitasi, PLD merekomendasikan kepada Pemerintah Nagari agar:

  1. Mempercepat penyelesaian administrasi pencairan sesuai ketentuan.
  2. Memastikan penerima BLT DD benar-benar sesuai hasil musyawarah dan keputusan Wali Nagari.
  3. Melaksanakan penyaluran BLT DD secara terbuka, tertib, dan terdokumentasi.
  4. Membayarkan honor kader sesuai alokasi anggaran dalam APB Nagari TA 2026.
  5. Menyimpan seluruh bukti administrasi sebagai bahan pertanggungjawaban dan pemeriksaan.
  6. Melibatkan unsur terkait dalam proses penyaluran agar berjalan transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh landasan hukum diantaranya sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, dan
  3. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
   (Dok. Rahmat Sai'im)

Penulis: Rahmat Sai'im PLD Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPM dan Kasi Kesra Siap Perangi Stunting Melalui Aplikasi e-HDW Tahun 2025