Rapat Koordinasi Bersama Camat Kecamatan Kinali
Basung Indah - 7 November 2025 TPP Kecamatan Kinali Bersama Camat Kecamatan Kinali melakukan Rapat Koordinasi di Kator Camat Kecamatan Kinali dengan agenda pembahasan sebagai berikut:
- Percepatan Pelaksanaan MUSNASus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Surat Edaran Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 8 Tahun 2025 yang dilatarbelakangi oleh Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025.
- Percepatan Inputan data E-HDW triwulan ke-4 Tahun 2025.
Rakor ini bertujuan untuk memfasilitasi Pemerintahan Nagari dalam percepatan pelaksanaan MUSNASus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak-pihak terkait dan stakeholder, mulai dari Gubernur hingga pemerintah Kecamatan dalam membersamai percepatan MUSNASus KDMP ini.
RAKOR kali ini juga dihadiri oleh Business Assistant (BA) yang mendampingi Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Kinali. Selain Pembahasan terkait Percepatan MUSNASus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP, juga membahas tentang Percepatan pendataan lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih yang tertuang di dalam (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025). Dimana kawan-kawan dari BA juga ditugaskan oleh Menteri Koperasi untuk melakukan pendataan lokasi di Pemerintah Nagari apakah ada atau tidaknya untuk pembangunan fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDMP, selain ditugaskan untuk mendampingi pengisian data di SIMKOPDES dan lain sebagainya.
Berdasarkan Inpres No 17 Tahun 2025 Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ditugaskan untuk:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDMP.
- Mendorong optimalisasi PAD pada APB desa melalui imbal jasa paling sedikit 20% dari sisa SHU KDMP untuk pembangunan Desa.
Selain dari Inpres No 17 Tahun 2025 juga diperkuat dengan SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga dimana Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ditugaskan untuk:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDMP.
- Mendorong optimalisasi PAD pada APB desa melalui imbal jasa paling sedikit 20% dari sisa SHU KDMP untuk pembangunan Desa.
- Mendorong Optimalisasi Penggunaan Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan untuk operasionalisasi KDMP yang diadakan dari Dana Desa sebagai Aset Desa.
Dengan adanya Inpres, Surat Edaran Mentri Desa PDT, SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga ditambah surat edaran Mendagri dan Menkop sehingga sangat diperlukan sekali kerjasama antar OPD dan unsur-unsur lembaga yang terkait.
Diskusi ini diakhiri Dengan kesimpulan:
- Bapak Camat akan berkoordinasi dengan Pihak DPMN Kabupaten Pasaman Barat dan TAPM P3MD Kabupaten Pasaman Barat untuk dapat duduk bersama untuk pembahasan lebih mendalam terkait Percepatan Pelaksanaan MUSNASus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dan mekanisme penyediaan lahan aset desa oleh Pemnag untuk Pembangunan Gerai KDMP.
- Mengharapkan antara TPP dengan OPD terkait dan Business Assistant (BA) saling koordinasi dan semangat mendampingi Pemerintah Nagari dan Pengurus KDM sampai KDMP ini beroperasi.
- Akan menyampaikan kepada Pemerintah Nagari dalam Percepatan penginputan data E-HDW triwulan ke-4 Tahun 2025.
Penulis: Rahmat Sai'im PLD Kecamatan Kinali



Komentar
Posting Komentar