MUSRENBANG Nagari Mudiak Labuah TA 2026 Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat


Kamis, 4 Desember 2025 mendampingi dan fasilitasi Pemerintah Nagari Mudiak Labuah dalam Rangka Musrenbang Nagari Tahun Anggaran 2026 di Gedung Pertemuan Nagari Mudiak Labuah.

Kegiatan MUSRENBANG ini dibuka langsung oleh Bapak Pj Wali Nagari Mudiak Labuah, dan dihadiri oleh Ibu Femi selaku Kasi Pemerintah Kecamatan Kinali, Pendamping Lokal Desa, Ketua BAMUS beserta Anggota, KTU Puskesmas IV Koto, Perangkat Nagari, BABINSA, Ketua LPMN beserta Anggota, Ketua Karang Taruna beserta Anggota, Ketua TP. PKK, KPM, Kader Posyandu, bidan jorong, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tamu undangan lainnya.

Tujuan Musrenbangdes tahun 2026 adalah untuk menyepakati prioritas, program, dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan di tahun 2026.
Tujuannya juga untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2026 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) 2026 yang akan diajukan ke tingkat kecamatan dan kabupaten, serta memastikan penggunaan anggaran desa yang lebih transparan dan akuntabel. 


Tujuan utama Musrenbangdes 2026
1. Menyusun RKP Desa 2026: Merancang rencana kerja tahunan desa berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat.
2. Menetapkan prioritas pembangunan: Menentukan secara bersama-sama program dan kegiatan yang akan menjadi fokus pembangunan desa untuk tahun anggaran 2026.
3. Menyusun DU-RKP Desa 2026: Mengusulkan kebutuhan pembangunan desa ke tingkat yang lebih tinggi (kecamatan, kabupaten, atau provinsi) sebagai daftar usulan yang harus diperjuangkan.
4. Memastikan partisipasi masyarakat: Melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dalam proses perencanaan pembangunan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan nyata dan meningkatkan rasa kepemilikan.
5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Memastikan bahwa proses perencanaan dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
6. Mengalokasikan anggaran: Menentukan alokasi dana desa, termasuk ADD dan DD, berdasarkan prioritas yang telah disepakati dalam forum tersebut.


Dalam kesempatan ini selaku PLD menyampaikan kepada pemerintah Nagari Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 diantaranya sebagai berikut:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan langsung tunai desa dg target keluarga Penerima Manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai cuan.
2. Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana 
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa 
4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya 
5. Dukungan implementasi koperasi Desa Merah Putih 
6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa 
7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, dan/atau
8. Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Output dari MUSRENBANG Nagari ini adalah sebagai berikut:

1. Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa 2026 dan usulan-usulan prioritas pembangunan yang disepakati oleh masyarakat dan pemerintah desa. Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 dan mencakup berbagai bidang, seperti infrastruktur, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. 

2. Pembentukan TIM delegasi DU RKP 

3. Dokumen BA dan 

4. Dokumentasi 

Landasan Hukum Penyusunan RKP Desa didasarkan pada beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
4. Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Perbup Pasaman Barat nomor 48 tahun 2020
Dengan berpedoman pada aturan tersebut, penyusunan RKP Desa dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur.





Penulis: Rahmat Sai'im PLD 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KPM dan Kasi Kesra Siap Perangi Stunting Melalui Aplikasi e-HDW Tahun 2025